Cita-cita membangun generasi unggul yang cerdas, inovatif, dan berdaya saing global adalah fondasi utama bagi kemajuan sebuah negara. Untuk mencapai tujuan ini, pendidikan memegang peran krusial. Salah satu kunci keberhasilan adalah ketersediaan pendidikan tanpa biaya (gratis) yang berkualitas, didukung oleh pemahaman dan kepatuhan pajak yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat. Keduanya saling berkaitan erat, menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan sumber daya manusia.
Pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di Aula Gedung A Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta, telah diselenggarakan simposium nasional bertajuk “Sinergi Pajak dan Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045”. Simposium ini dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian, akademisi, dan praktisi pendidikan. Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim, menegaskan bahwa membangun generasi yang berkualitas membutuhkan dukungan finansial yang stabil, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Beliau juga memaparkan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah pada tahun 2025 mencapai 20% dari APBN, atau sekitar Rp 660 triliun.
Untuk membangun generasi unggul, pendidikan tanpa biaya harus diimplementasikan secara efektif dan merata. Ini berarti tidak hanya bebas dari biaya SPP, tetapi juga biaya-biaya tersembunyi lainnya seperti buku, seragam, dan transportasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. Pemerintah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah berupaya menjangkau jutaan siswa, dan pada tahun 2026 ditargetkan cakupan KIP akan diperluas hingga ke jenjang perguruan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
Di sisi lain, pemahaman pajak masyarakat menjadi esensial. Ketika masyarakat sadar bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas, termasuk pendidikan, motivasi untuk patuh membayar pajak akan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan program edukasi pajak di sekolah-sekolah mulai 1 Juli 2025, dengan materi yang disesuaikan untuk siswa. Ini bertujuan menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Dengan adanya sinergi antara pendidikan tanpa biaya yang merata dan pemahaman pajak yang mendalam, diharapkan Indonesia dapat berhasil membangun generasi unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan dan memajukan bangsa.
